SYARAT ANGGOTA BARU
1. Memiliki kendaran sepeda motor roda dua.
2. Memiliki kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Memiliki ID Kaskus.
4. Kopdar minimal 3 kali berturut-turut.
5. Touring minimal 1 kali.
6. Mengisi formulir pendaftaran.
7. Tidak terlibat dalam tindak pidana dan kriminalitas apapun.
8. Memahami dan mengerti apa yang terkandung dalam tata tertib yang berlaku di FR2 Biker Community.
F. PERATURAN KOMUNITAS
1. FR2 Biker Community merupakan komunitas yang berdasarkan suka rela, saling menghargai dan menghormati.
2. Segala kegiatan komunitas menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus komunitas, bukan semata-mata hanya kewajiban pengurus komunitas.
3. Selalu menjaga silahturahmi dan kekompakan antar anggota.
4. Jika ada provokator yang ingin memecah belah komunitas maka provokator tersebut akan dikeluarkan dari komunitas tanpa pertimbangan apapun.
5. Anggota wajib menjaga nama baik komunitas.
6. Anggota wajib menjaga hubungan baik dengan komunitas maupun club lain.
7. Penarikan kas atas dasar kesadaran anggota pribadi, dan secara sukarela.
8. Semua anggota FR2 dilarang keras membawa minuman keras, narkoba, dan senjata tajam.
9. Dilarang mengikuti Balapan Liar.
10. Menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
11. Jika seorang anggota tidak mematuhi peraturan yang ada maka dia akan di beri peringatan. Dan jika masih melanggar peraturan setelah di beri peringatan maka anggota tersebut dapat di keluarkan.
G. PERTEMUAN / KOPDAR (Kopi Darat)
1. Wajib : Musyawarah Besar, Musyawarah Kepengurusan/keanggotaan, Anniversary, dan pertemuan yang dianggap Penting.
2. Rutin : Hari Jumat pukul 20.00 WITA s/d selesai bertempat di Warung Punokawan, Jl. Teuku Umar Barat, Denpasar.
3. Anggota yang berhalangan hadir diharapkan menginformasikan kepada Koordinator lapangan.
4. Anggota dan boncenger diwajibkan memakai atribut FR2 berupa Rompi/Jaket pada saat pertemuan besar atau yang dianggap penting.
5. Anggota dan boncenger diwajibkan untuk membawa dan memakai perlengkapaan berkendaraa Safety Riding (helm, jaket, sepatu, dll).
H. TOURING
Setiap hari sabtu pada minggu pertama tiap bulannya, diadakan touring MCB (Midnight Coffee Bedugul) start pukul 21.00 dengan tikum Indomaret Padang Luwih.
Setiap Hari minggu pada minggu ketiga tiap bulannya, diadakan touring di sekitar wilayah Bali, start pukul 07.00 dengan tikum yang akan ditentukan kemudian.
Setiap 3 bulan sekali diadakan touring ke luar pulau dengan destinasi menyesuaikan.
Adapun yang perlu dipersiapkan saat touring :
a. Membentuk TEAM TOURING (Road captain, sweeper, dsb).
b. Peserta wajib Melengkapi dan membawa surat kendaraan (SIM dan STNK), yang masih berlaku.
c. Peserta wajib membawa dan memakai Atribut FR2, juga kelengkapan berkendara.
d. Peserta wajib membawa perlengkapan dan keperluan yang dianggap penting dengan tidak membebani, pada saat berkendaraan.
e. Peserta wajib menyalakan lampu utama.
f. Peserta wajib memberikan dan meneruskan Isyarat/Kode Touring.
g. Peserta wajib mematuhi peraturan, rambu lalu-lintas dan marka jalan.
h. Peserta dilarang menggunakan sirine dan lampu rotator, kecuali koordinator rombongan touring & petugas yang telah ditunjuk.
i. Peserta dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam, juga narkoba.



0 comments:
Post a Comment